Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang

Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
Kuasa hukum pemohon Rama K Prasetya (kiri) dan Madi Siregar memberi keterangan pers usai sidang di PN Tangerang, Banten. Dok: source for JPNN.

Bahkan, surat tugas penggeledahan rumah juga tidak ditunjukkan, namun polisi malah langsung menggeledah, serta masuk ke kamar pribadi tanpa izin pemilik rumah, dan mengambil barang-barang pribadi milik FR tanpa persetujuan FR dan keluarga.

Sebagai kepala keluarga, J kemudian langsung menghubungi Rama Prasetya untuk meminta bantuan hukum. "Tidak ada, tidak ada izin apapun, izin menggeledah saja tidak ada ke saya untuk menggeledah kamar," ucap dia. (cuy/jpnn)


Permohonan praperadilan korban dugaan kriminalisasi oleh penyidik Polsek Kelapa Dua dikabulan PN Tangerang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News