Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
Jumat, 14 Maret 2025 – 10:47 WIB

Kuasa hukum pemohon Rama K Prasetya (kiri) dan Madi Siregar memberi keterangan pers usai sidang di PN Tangerang, Banten. Dok: source for JPNN.
Bahkan, surat tugas penggeledahan rumah juga tidak ditunjukkan, namun polisi malah langsung menggeledah, serta masuk ke kamar pribadi tanpa izin pemilik rumah, dan mengambil barang-barang pribadi milik FR tanpa persetujuan FR dan keluarga.
Sebagai kepala keluarga, J kemudian langsung menghubungi Rama Prasetya untuk meminta bantuan hukum. "Tidak ada, tidak ada izin apapun, izin menggeledah saja tidak ada ke saya untuk menggeledah kamar," ucap dia. (cuy/jpnn)
Permohonan praperadilan korban dugaan kriminalisasi oleh penyidik Polsek Kelapa Dua dikabulan PN Tangerang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- Laporan Populix Mencatat 66% Jurnalis Berhati-Hati karena Kriminalisasi
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Ingin Mengajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum