Praperadilan La Nyalla: Pemohon Merasa Diuntungkan Jawaban Jaksa
jpnn.com - SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/4), kembali menggelar lanjutan sidang praperadilan atas penetapan La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka pada perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim 2012 untuk pembelian saham IPO Bank Jatim.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus itu beragendakan pembacaan jawaban dari termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jatim setelah kemarin pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon Ketua umum Kadin Jawa Timur, yang diwakili tim advokat Kadin Jatim.
Dalam jawabannya, Kejati Jatim yang diwakili antara lain oleh Jaksa Rhein Singal menyatakan, tidak sependapat dengan permohonan pemohon. Di antaranya soal penetapan La Nyalla sebagai tersangka yang disebut bertentangan dengan aturan.
Menurut jaksa, pihaknya dalam menetapkan tersangka selalu dengan persyaratan seperti ditemukannya dua alat bukti. Oleh karena itu, jaksa memohon kepada hakim untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon. Jaksa juga menyampaikan sejumlah argumen dan memaparkan proses penetapan tersangka.
Anggota tim advokat Kadin Jatim Amir Burhannudin menyatakan, keterangan jaksa justru menguntungkan posisi pemohon. Dari sisi prosedur administratif maupun pokok perkara, apa yang disampaikan jaksa justru secara eksplisit mengakui bahwa apa yang disampaikan tim advokat Kadin Jatim benar adanya.
“Soal penetapan sebagai tersangka, jawaban termohon secara eksplisit justru mengakui ada kesalahan prosedural jika merunut pada kronologis. Dari tanggal ke tanggal, jawaban termohon menguntungkan kami. Itu clue-nya, kami akan beber semuanya lanjutan sidang Kamis besok,” kata Amir.
Anggota tim advokat Kadin Jatim lainnya Mustofa Abidin menambahkan, dari jawaban termohon dengan sendirinya terungkap fakta bahwa penetapan tersangka La Nyalla memuat kesalahan yang sangat substantif. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-291/O.5/Fd.1/03/2016 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-11/O.5/Fd.1/03/2016 terhadap La Nyalla ditetapkan pada hari yang sama, yaitu 16 Maret 2016.
Lalu, alat bukti, baru didapatkan secara sah oleh termohon pada 30 Maret 2016.“Logikanya bagaimana? Masak menetapkan tersangka dulu baru dikumpulkan alat buktinya?” tegas Mustofa.
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami