Praperadilan Marzuki Alie Digelar Besok
Minggu, 29 Mei 2011 – 13:36 WIB
JAKARTA – Sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Kejaksaan Agung yang telah memberhentikan penyidikan perkara ketua DPR Marzuki Alie besok Senin (30/5), akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.30. Demikian dikatakan oleh Direktur Eksekutif LSM Goverment Againt Coruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang dalam siaran persnya, Minggu (29/5). Kasus yang diduga melibatkan ketua DPR Marzuki Alie ini berawal ketika ia menjabat Direktur Komersial PT Semen Baturaja, Sumatera Selatan. Marzuki Alie kala itu sudah menjadi tersangka dalam dugaan manilpuasi proyek OPT II yang diduga telah merugikan uang negara atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya sudah menerima surat pemanggilan dari PN Jaksel untuk datang pada sidang perdana besok," ujarnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut ia menerangkan, siapapun yang terlibat masalah hukum harus diproses di negara ini. Tidak terkecuali Marzuki Alie. Dalam sidang praperadilan besok, Andar Situmorang selaku penggugat SP3 Kejagung mengaku telah menyiapkan sejumlah pengacara ternama. "Saya dan sejumlah pengacara handal siap datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok pagi," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Kejaksaan Agung yang telah memberhentikan penyidikan perkara
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob