Praperadilan Marzuki Alie Digelar Besok

Praperadilan Marzuki Alie Digelar Besok
Praperadilan Marzuki Alie Digelar Besok
Kini, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 30 Mei besok. Karena LSM Goverment Againt Coruption and Discrimination (GACD) mengajukan praperadilan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus tersebut.

Menurut Andar, LSM yang dipimpinnya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan SP3 Kejaksaan Agung tersebut di PN Jaksel pada tanggal 17 Maret yang lalu. Gugatannya tersebut sudah diregristasi di PN Jaksel dengan No. 11/pid.Pra/PN. Jakarta Selatan. "Kita akan gugat keputusan Kejagung yang sudah mengeluarkan SP3 atas penghentian penyidikan ketua DPR Marzuki Alie," ujarnya.

Masih menurutnya, siapapun tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Kepastian hukum harus jelas. "Apakah dia masuk dalam penjara atau bebas," kata Andar tegas.

Andar Situmorang selaku Ketua Patriot Muda Demokrat (PMD) menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan memberantas korupsi di mulai dari keluarga, lingkungan istana dan di internal Partai Demokrat. "Saya sekarang menuntut Janji SBY sebagai ketua dewan pembina Partai Demokrat dan Presiden RI. Jangan lindungi kader Partai Demokrat yang tersangkut kasus korupsi," demikian Andar menerangkan.

JAKARTA – Sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Kejaksaan Agung yang telah memberhentikan penyidikan perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News