Praperadilan Mbak Ita Ditolak, KP2KKN Jateng Singgung Tersangka KPK

Praperadilan Mbak Ita Ditolak, KP2KKN Jateng Singgung Tersangka KPK
Sekretaris KP2KKN Jateng Ronny Maryanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Komite Penyelidikan, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah tepat.

Sekretaris KP2KKN Jateng Ronny Maryanto mengatakan Hakim Tunggal Jan Oktavianus yang memimpin sidang praperadilan, itu hanya mengadili tentang proses sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ronny menjelaskan bahwa tidak kapasitas hakim untuk mengadili pokok perkara seperti yang diajukan dalam praperadilan oleh pucuk pimpinan Ibu Kota Jateng, yang karib disapa Mbak Ita tersebut.

"Menurut kami putusan sudah tepat. Kemarin, yang dipersoalkan alat bukti, apakah memang berkaitan atau tidak, pembuktiannya nanti di persidangan tindak pidana korupsi. Tidak bisa diuji dalam proses praperadilan," jelas Ronny, Rabu (15/1).

Ronny mengakui langkah KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri beserta pihak swasta bernama Martono, dan Rachmat berlarut-larut. Menurutnya, KPK punya pertimbangan khusus.

Bahkan, dia menyayangkan sikap KPK yang tidak tegas dalam mengungkap identitas nama-nama tersangka tersebut. Baginya, alat bukti yang dikumpulkan KPK sudah bisa untuk menaikkan status Mbak Ita sebagai tersangka di hadapan publik.

"Ini ditunggu-tunggu oleh publik, empat orang nama itu sebenarnya siapa. Namun, kita sudah tahu siapa yang melakukan gugatan di praperadilan, salah satunya itu mungkin yang bisa kita identifikasi dijadikan sebagai tersangka oleh KPK," paparnya. 

Terlebih, keluarnya putusan praperadilan tersebut, aktivis antirasuah ini berharap KPK segera berlari cepat untuk menaikkan kasus dugaan korupsi yang dinilainya sudah lengkap ini ke kejaksaan.

KP2KKN Jateng menyinggung tersangka KPK seusai gugatan praperadilan Mbak Ita ditolak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News