Praperadilan OC Kaligis Ditolak, Kuasa Hukum Meradang

Praperadilan OC Kaligis Ditolak, Kuasa Hukum Meradang
OC Kaligis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka suap hakim PTUN, Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis. 

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Suprapto saat persidangan di PN Jaksel, Senin (24/8). "Mengadili, dalam eksespsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Dalam pokok permohonan menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Suprapto.

Suprapto menjelaskan, pertimbangan hukum dalam putusan ini antara lain karena KPK telah melimpahkan perkara OC pada 12 Agustus dan diterima pada tanggal yang sama oleh pengadilan.

"Sehingga status pemohon sudah menjadi terdakwa, bukan lagi sebagai tersangka," ujar Suprapto.

Selain itu, kata Suprapto, atas pelimpahan perkara tersebut, majelis hakim telah melakukan penetapan hakim pengadilan tipikor pada tanggal 13 Agustus 2015. Termasuk menetapkan hari sidang atas nama terdawka. 

"Telah pula menerbitkan surat perintah penahanan atas diri OC Kaligis untuk waktu 30 hari terhitung 13 Agustus -14 September di Rutan Guntur," kata Suprapto.

Oleh karena perkara Kaligis telah dilimpahkan dan diperiksa Pengadilan Tipikor sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka ketentuan pasal 82 KUHAP permohonan praperadilan pemohon tersebut gugur.

Putusan ini mendapat protes keras dari kuasa hukum Kaligis. Humprey Djemat, salah satu kuasa hukum Kaligis menegaskan bahwa pelimpahan yang dilakukan KPK tidak normal. "Hakim tak melihat hal tersebut karena sidang dibuka, KPK minta ditunda dua minggu. Kemudian tanggal 12 pelimpahan di pengadilan," kata Humprey.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka suap hakim PTUN, Medan, Sumatera Utara, Otto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News