Praperadilan OC Kaligis Ditolak, Kuasa Hukum Meradang

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka suap hakim PTUN, Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Suprapto saat persidangan di PN Jaksel, Senin (24/8). "Mengadili, dalam eksespsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Dalam pokok permohonan menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Suprapto.
Suprapto menjelaskan, pertimbangan hukum dalam putusan ini antara lain karena KPK telah melimpahkan perkara OC pada 12 Agustus dan diterima pada tanggal yang sama oleh pengadilan.
"Sehingga status pemohon sudah menjadi terdakwa, bukan lagi sebagai tersangka," ujar Suprapto.
Selain itu, kata Suprapto, atas pelimpahan perkara tersebut, majelis hakim telah melakukan penetapan hakim pengadilan tipikor pada tanggal 13 Agustus 2015. Termasuk menetapkan hari sidang atas nama terdawka.
"Telah pula menerbitkan surat perintah penahanan atas diri OC Kaligis untuk waktu 30 hari terhitung 13 Agustus -14 September di Rutan Guntur," kata Suprapto.
Oleh karena perkara Kaligis telah dilimpahkan dan diperiksa Pengadilan Tipikor sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka ketentuan pasal 82 KUHAP permohonan praperadilan pemohon tersebut gugur.
Putusan ini mendapat protes keras dari kuasa hukum Kaligis. Humprey Djemat, salah satu kuasa hukum Kaligis menegaskan bahwa pelimpahan yang dilakukan KPK tidak normal. "Hakim tak melihat hal tersebut karena sidang dibuka, KPK minta ditunda dua minggu. Kemudian tanggal 12 pelimpahan di pengadilan," kata Humprey.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka suap hakim PTUN, Medan, Sumatera Utara, Otto
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI