Praperadilan Pegi Setiawan: Kuasa Hukum Minta Ahli yang Dihadirkan Polda Jabar Bersikap Independen
jpnn.com - BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7).
Sidang praperadilan Pegi hari ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Polda Jabar selaku termohon.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, berharap saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar itu tetap bersikap independen.
"Walaupun ahli ini, kan, ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan integritas, loh," kata Marwan ditemui sebelum sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7).
Marwan mengatakan bahwa dalam sidang nanti pihaknya bakal mengulik prosedur penangkapan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kalau persiapan, kami dari awal sudah siap. Ini, kan, saksinya ahli dari Polda Jabar, yang jelas yang kami tanyakan masalah tersangkanya klien kami ini. Kenapa klien kami ditersangkakan, bagaimana menurut ahli, dan kenapa ditahan," ungkap Marwan.
Dalam kesempatan itu, Marwan mengaku cukup optimistis gugatan praperadilan Pegi bisa dikabulkan oleh hakim, bila melihat keterangan dari para saksi pada sidang sebelumnya.
Adapun dalam sidang tersebut, empat saksi menyatakan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap oleh polisi tidak ada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Kubu Pegi Setiawan berharap ahli pidana yang dihadirkan pihak Polda Jabar independen saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan.
- Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong
- Polda Jabar Keukeuh Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
- Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
- Kuasa Hukum Pegi Tak Puas Jawaban Ahli Pidana di Praperadilan: Sungguh Sangat tidak Independen
- Sidang Praperadilan Pegi: Ahli Pidana Jelaskan Akun Facebook & Dokumen Juga Termasuk Alat Bukti