Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Merasa Diuntungkan dengan Keterangan Ahli Pidana  

Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Merasa Diuntungkan dengan Keterangan Ahli Pidana  
Ahli pidana dari Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - BANDUNG - Tim Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat mengeklaim telah diuntungkan dengan keterangan ahli pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Suhandi Cahaya yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7).

Adapun salah satu keterangan yang dianggap menguntungkan itu ialah mengenai putusan berkekuatan hukum tetap para terpidana perkara pembunuhan Vina Cirebon

Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani mengatakan dalam sidang telah dibahas mengenai materi putusan pengadilan hingga kasasi.

Menurut dia, hal itu merupakan salah satu alat bukti untuk melakukan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

"Jadi, ada pertanyaan pertanyaan seperti hakim, masalah putusan PN, kemudian banding, kemudian kasasi, tadi saya tanya apakah tergolong alat bukti mana, ya surat. Kemudian diperjelas lagi sama anggota saya, ada tertuang kalimat, istilahnya menyebut nama, itu juga merupakan putusan inkrah. Itu merupakan satu poin alat bukti," kata Nurhadi seusai sidang. 

Menurut Nurhadi, kehadiran saksi ahli dalam sidang praperadilan tersebut bersifat netral. Oleh karena itu, dia berharap ada saksi ahli lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

"Ahli harus konsisten, masalah praperadilan ini bukti formil bukan menyangkut materi. Posisi ahli netral, karena keterangan ahli bukan untuk kasus ini saja, tetapi bisa untuk keterangan kasus lain. Jadi, sangat menguntungkan kami," ujarnya. 

Di samping itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan kepada hakim untuk bisa menghadirkan Rudiana ayah dari korban Rizky. Namun, hal itu ditolak oleh Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat.

Tim Bidang Hukum Polda Jabar mengeklaim telah diuntungkan dengan kesaksian ahli pidana yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News