Praperadilan SDA Batal Disidangkan 4 Maret
jpnn.com - JAKARTA -- Sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda.
Sedianya, PN Jaksel mengagendakan sidang praperadilan penetapan tersangka oleh KPK itu pada 4 Maret 2014.
Namun, Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, persidangan yang akan dipimpin Hakim Martin Ponto Bidara itu batal dilakukan 4 Maret dan ditunda menjadi 16 Maret 2014.
"Untuk (sidang praperadilan) SDA tanggal 16 Maret. Batal untuk tanggal 4 Maret," kata Made saat dihubungi wartawan, Kamis (16/2).
Made menjelaskan, alasannya karena pemohon berada di Jakarta Pusat. "Jadi, panggilan untuk pemohon yang tinggal di Jakarta Pusat tidak cukup seminggu karena panggilan tersebut melewati delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Made. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya