Praperadilan SDA Batal Disidangkan 4 Maret

jpnn.com - JAKARTA -- Sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda.
Sedianya, PN Jaksel mengagendakan sidang praperadilan penetapan tersangka oleh KPK itu pada 4 Maret 2014.
Namun, Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, persidangan yang akan dipimpin Hakim Martin Ponto Bidara itu batal dilakukan 4 Maret dan ditunda menjadi 16 Maret 2014.
"Untuk (sidang praperadilan) SDA tanggal 16 Maret. Batal untuk tanggal 4 Maret," kata Made saat dihubungi wartawan, Kamis (16/2).
Made menjelaskan, alasannya karena pemohon berada di Jakarta Pusat. "Jadi, panggilan untuk pemohon yang tinggal di Jakarta Pusat tidak cukup seminggu karena panggilan tersebut melewati delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Made. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia