Praperadilan Setya Novanto Gugur, Kuasa Hukum Pasrah

Praperadilan Setya Novanto Gugur, Kuasa Hukum Pasrah
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

"Sebetulnya mau ajukan, tetapi setelah kami timbang melihat juga tidak jadi bahan pertimbangan hakim, terpaksa tidak kami ajukan," pungkas dia. (mg1/jpnn)


Hakim Kusno mengugurkan praperadilan Setya Novanto karena sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sudah masuk ke tahap pembacaan surat dakwaan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News