Praperadilan Si Ngeri-Ngeri Sedap Gugur
jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi upaya tersangka dugaan korupsi bebas dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.
Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, harus bernasib sama dengan mantan Menteri Agama yang juga bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengandaskan impian politikus nyentrik yang mempopulerkan istilah "ngeri-ngeri sedap" itu.
Gugatan praperadilan Sutan terhadap KPK digugurkan PN Selatan, pada persidangan yang dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring, Senin (13/4).
Dalam putusan yang dibacakan, Hakim menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan Sutan gugur.
Karena, pokok perkara kasus dugaan gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menjelaskan, permohonan itu gugur sesuai pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana gugur," kata Asiadi.
Tak cuma itu, pertimbangan lain yang membuat gugurnya praperadilan Sutan, tak lepas dari beberapa bukti yang sudah disampaikan lembaga antirasuah.
JAKARTA - Satu lagi upaya tersangka dugaan korupsi bebas dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas. Mantan Ketua Komisi VII DPR
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang