Praperadilan soal Penyitaan Barang Khadavi Laskar FPI Tinggal Tunggu Putusan

Praperadilan soal Penyitaan Barang Khadavi Laskar FPI Tinggal Tunggu Putusan
Suasana sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait tidak sahnya penyitaan barang milik M Suci Khadavi di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI, Jumat (5/2).

Adapun, sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Siti Hamidah itu digelar di ruang sidang 3. Pantauan jpnn.com, sidang tersebut dimulai pukul 10.40 WIB dan hanya berlangsung tidak lebih dari 15 menit.

Sidang tersebut dihadiri kubu pemohon atau pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho dan termohon atau Bareskrim Polri.

Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan kepada hakim persidangan.

Pertama-tama, majelis hakim memanggil kubu pemohon untuk menyerahkan kesimpulan.

Selanjutnya, disusul kubu termohon menyerahkan kesimpulan.

Kesimpulan itu dibuat oleh kedua pihak terkait jalannya persidangan yang dimulai sejak pertama kali hingga akhir persidangan.

Adapun jalannya persidangan itu tidak berlangsung lama.

Sidang praperadilan soal penyitaan barang Khadavi Laskar FPI hari ini hanya berlangsung 15 menit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News