Praperadilan soal Penyitaan Barang Khadavi Laskar FPI Tinggal Tunggu Putusan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI, Jumat (5/2).
Adapun, sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Siti Hamidah itu digelar di ruang sidang 3. Pantauan jpnn.com, sidang tersebut dimulai pukul 10.40 WIB dan hanya berlangsung tidak lebih dari 15 menit.
Sidang tersebut dihadiri kubu pemohon atau pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho dan termohon atau Bareskrim Polri.
Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan kepada hakim persidangan.
Pertama-tama, majelis hakim memanggil kubu pemohon untuk menyerahkan kesimpulan.
Selanjutnya, disusul kubu termohon menyerahkan kesimpulan.
Kesimpulan itu dibuat oleh kedua pihak terkait jalannya persidangan yang dimulai sejak pertama kali hingga akhir persidangan.
Adapun jalannya persidangan itu tidak berlangsung lama.
Sidang praperadilan soal penyitaan barang Khadavi Laskar FPI hari ini hanya berlangsung 15 menit.
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan