Praperadilan soal Penyitaan Barang Khadavi Laskar FPI Tinggal Tunggu Putusan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI, Jumat (5/2).
Adapun, sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Siti Hamidah itu digelar di ruang sidang 3. Pantauan jpnn.com, sidang tersebut dimulai pukul 10.40 WIB dan hanya berlangsung tidak lebih dari 15 menit.
Sidang tersebut dihadiri kubu pemohon atau pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho dan termohon atau Bareskrim Polri.
Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan kepada hakim persidangan.
Pertama-tama, majelis hakim memanggil kubu pemohon untuk menyerahkan kesimpulan.
Selanjutnya, disusul kubu termohon menyerahkan kesimpulan.
Kesimpulan itu dibuat oleh kedua pihak terkait jalannya persidangan yang dimulai sejak pertama kali hingga akhir persidangan.
Adapun jalannya persidangan itu tidak berlangsung lama.
Sidang praperadilan soal penyitaan barang Khadavi Laskar FPI hari ini hanya berlangsung 15 menit.
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan