Praperadilan SP3 Sudrajat Ditolak
Kamis, 16 Oktober 2008 – 18:07 WIB
JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak dapat menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Soedrajat Djiwandono. "Pemohon, LSM tidak punya kapasitas mengajukan praperadilan ini. Menyatakan eksepsi termohon (Kejagung) diterima," tegas Majelis Hakim, Prasetyo Ibnu Asmara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10).
jpnn.com - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim tersebut. "Kami akan mengajukan PK atas putusan ini," katanya. Dalam kesempatan itu pula Boyamin mempertanyakan dasar tidak dapat diterimanya gugatan praperadilan karena kedudukan hukum perkumpulan MAKI. Dari dua kali putusan MA saja, perkumpulan MAKI sebagai LSM atau sebagai pihak ketiga, bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). "Pada tingkat PN saja tidak diterima, mana yang lebih tinggi antara MA dengan PN. Karena itu, saya akan ajukan PK," tambahnya. (rie/JPNN)
JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak dapat menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel