Praperadilan SP3 Sudrajat Ditolak
Kamis, 16 Oktober 2008 – 18:07 WIB

Praperadilan SP3 Sudrajat Ditolak
JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak dapat menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Soedrajat Djiwandono. "Pemohon, LSM tidak punya kapasitas mengajukan praperadilan ini. Menyatakan eksepsi termohon (Kejagung) diterima," tegas Majelis Hakim, Prasetyo Ibnu Asmara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10).
jpnn.com - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim tersebut. "Kami akan mengajukan PK atas putusan ini," katanya. Dalam kesempatan itu pula Boyamin mempertanyakan dasar tidak dapat diterimanya gugatan praperadilan karena kedudukan hukum perkumpulan MAKI. Dari dua kali putusan MA saja, perkumpulan MAKI sebagai LSM atau sebagai pihak ketiga, bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). "Pada tingkat PN saja tidak diterima, mana yang lebih tinggi antara MA dengan PN. Karena itu, saya akan ajukan PK," tambahnya. (rie/JPNN)
JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak dapat menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan
- Menko Polkam Ungkap Instruksi Presiden Prabowo Terkait Libur Lebaran 2025
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim