Praperadilankan Polisi, Tuntut Rp20 Miliar
Jumat, 20 Februari 2009 – 09:31 WIB
SOLO- Kesabaran manajemen Persis dan Gresik United benar-benar habis untuk segera menyelesaikan kasus Nova Zaenal dan Bernard Momadao. Melalui Tim Advokasi Sepakbola Indonesia (TASBI) mereka melakukan permohonan praperadilan pada institusi kepolisian dengan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 miliar. Kusantjojo Nugroho SH, Boedi Susilo SH.
Permohonan praperadilan tersebut ditandatangani dan diberi materai oleh lima kuasa hukum kedua pemain yang tergabung dalam TASBI. Mereka yakni MT Heru Buwono SH, Windu Winarso SH, TH Wahyu Winarto SH,
Baca Juga:
Dipimpin langsung oleh Heru Buwono kelima kuasa hukum kedua pemain menyerahkan berkas praperadilan pada Pengadilan Negeri(PN)Solo.
Baca Juga:
Sekitar pukul 14.00 Kamis (19/2)mereka ditemui oleh paniteri sidang pidana Sunarto."Penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan pada kedua pemain oleh
SOLO- Kesabaran manajemen Persis dan Gresik United benar-benar habis untuk segera menyelesaikan kasus Nova Zaenal dan Bernard Momadao. Melalui
BERITA TERKAIT
- Dani Pedrosa Masih Dibutuhkan KTM Untuk MotoGP 2025
- Persib Resmi Mengajukan Perubahan Jadwal Pertandingan Kontra Bali United
- Berapa Poin yang Didapat Timnas Indonesia Jika Mengalahkan Jepang?
- Jorji Tembus Perempat Final Kumamoto Masters 2024
- Timnas Indonesia vs Jepang: Eks Inter Milan Merasa Seperti Bintang Hollywood
- Harry Kane Ungkap Kekecewaan Setelah 9 Pemain Gagal Bela Timnas Inggris