Praperadilankan Polisi, Tuntut Rp20 Miliar

Praperadilankan Polisi, Tuntut Rp20 Miliar
Praperadilankan Polisi, Tuntut Rp20 Miliar
SOLO-  Kesabaran manajemen Persis dan Gresik United benar-benar habis untuk segera menyelesaikan kasus Nova Zaenal dan Bernard Momadao. Melalui Tim Advokasi Sepakbola Indonesia (TASBI) mereka melakukan permohonan praperadilan pada institusi kepolisian dengan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 miliar.

Permohonan praperadilan tersebut ditandatangani dan diberi materai oleh lima kuasa hukum kedua pemain yang tergabung dalam TASBI. Mereka yakni MT Heru Buwono SH, Windu Winarso SH, TH Wahyu Winarto SH,

Kusantjojo Nugroho SH, Boedi Susilo SH.

Dipimpin langsung oleh Heru Buwono kelima kuasa hukum kedua pemain menyerahkan berkas praperadilan pada Pengadilan Negeri(PN)Solo.

Sekitar pukul 14.00 Kamis (19/2)mereka ditemui oleh paniteri sidang pidana Sunarto."Penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan pada kedua pemain oleh

SOLO-  Kesabaran manajemen Persis dan Gresik United benar-benar habis untuk segera menyelesaikan kasus Nova Zaenal dan Bernard Momadao. Melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News