Praperadilankan Status Tersangka, Kuasa Hukum IAS: Hakim tak Boleh Menolak
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang praperadilan atas permohonan yang dilakukan mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), Senin (4/5) besok.
Permohonan itu sebagai bentuk pencarian keadilan atas penetapan tersangka IAS oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.
Salah seorang anggota tim hukum IAS, Syamsuddin Radjab mengatakan bahwa praperadilan ini menjadi yang pertama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan memasukkan penetapan tersangka dalam ranah praperadilan.
Menurutnya, Jika di dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka melalui putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
"Utamanya, hakim praperadilan tidak lagi bisa memutuskan penolakan gugatan praperadilan dengan dalil penetapan tersangka tidak masuk dalam ranah praperadilan. Yang dialami beberapa pemohon sebelum IAS seperti itu. Gugatan mereka ditolak karena persoalan ini," terang mantan Ketua Umum PBHI ini, Sabtu (3/5).
Syamsuddin Radjab melanjutkan, keputusan MK yg dimohonkan tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah, memberi jaminan bagi masyarakat agar tidak diterasangkakan dengan sewenang-wenang.
"Kami yakin putusan ini sebagai bentuk penghargaan hukum atas hak asasi manusia," sebutnya.
Dalam putusan tersebut, mengacu pada KUHAP, Mahkamah Konstitusi berpandangan prinsip due process of law belum diterapkan secara utuh lantaran KUHAP tidak mengakomodir pengujian terhadap alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apakah diperoleh dengan cara yang sah atau tidak.
JPNN.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang praperadilan atas permohonan yang dilakukan mantan Wali Kota
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi