Praperadilankan Status Tersangka, Kuasa Hukum IAS: Hakim tak Boleh Menolak

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang praperadilan atas permohonan yang dilakukan mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), Senin (4/5) besok.
Permohonan itu sebagai bentuk pencarian keadilan atas penetapan tersangka IAS oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.
Salah seorang anggota tim hukum IAS, Syamsuddin Radjab mengatakan bahwa praperadilan ini menjadi yang pertama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan memasukkan penetapan tersangka dalam ranah praperadilan.
Menurutnya, Jika di dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka melalui putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
"Utamanya, hakim praperadilan tidak lagi bisa memutuskan penolakan gugatan praperadilan dengan dalil penetapan tersangka tidak masuk dalam ranah praperadilan. Yang dialami beberapa pemohon sebelum IAS seperti itu. Gugatan mereka ditolak karena persoalan ini," terang mantan Ketua Umum PBHI ini, Sabtu (3/5).
Syamsuddin Radjab melanjutkan, keputusan MK yg dimohonkan tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah, memberi jaminan bagi masyarakat agar tidak diterasangkakan dengan sewenang-wenang.
"Kami yakin putusan ini sebagai bentuk penghargaan hukum atas hak asasi manusia," sebutnya.
Dalam putusan tersebut, mengacu pada KUHAP, Mahkamah Konstitusi berpandangan prinsip due process of law belum diterapkan secara utuh lantaran KUHAP tidak mengakomodir pengujian terhadap alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apakah diperoleh dengan cara yang sah atau tidak.
JPNN.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang praperadilan atas permohonan yang dilakukan mantan Wali Kota
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus