Praperadilankan Status Tersangka, Kuasa Hukum IAS: Hakim tak Boleh Menolak

Praperadilankan Status Tersangka, Kuasa Hukum IAS: Hakim tak Boleh Menolak
Status Tersangka Boleh Digugat, Kuasa Hukum IAS: Hakim tak Boleh Menolak.

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang praperadilan atas permohonan yang dilakukan mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan,  Ilham Arief Sirajuddin (IAS), Senin (4/5) besok.

Permohonan itu sebagai bentuk pencarian keadilan atas penetapan tersangka IAS oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.

Salah seorang anggota tim hukum IAS, Syamsuddin Radjab mengatakan bahwa praperadilan ini menjadi yang pertama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan memasukkan penetapan tersangka dalam ranah praperadilan.

Menurutnya, Jika di dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka melalui putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

"Utamanya, hakim praperadilan tidak lagi bisa memutuskan penolakan gugatan praperadilan dengan dalil penetapan tersangka tidak masuk dalam ranah praperadilan. Yang dialami beberapa pemohon sebelum IAS seperti itu. Gugatan mereka ditolak karena persoalan ini," terang mantan Ketua Umum PBHI ini, Sabtu (3/5).

Syamsuddin Radjab melanjutkan, keputusan MK yg dimohonkan tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah, memberi jaminan bagi masyarakat agar tidak diterasangkakan dengan sewenang-wenang.

"Kami yakin putusan ini sebagai bentuk penghargaan hukum atas hak asasi manusia," sebutnya.

Dalam putusan tersebut, mengacu pada KUHAP, Mahkamah Konstitusi berpandangan prinsip due process of law belum diterapkan secara utuh lantaran KUHAP tidak mengakomodir pengujian terhadap alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apakah diperoleh dengan cara yang sah atau tidak.

JPNN.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang praperadilan atas permohonan yang dilakukan mantan Wali Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News