Prasetyo Akui Kejagung Masih Gemar Melakukan Hal Tercela

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengakui bahwa Korps Adhiyaksa merupakan salah satu instansi pemerintahan yang dianggap buruk oleh masyarakat. Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa ia sudah bekerja secara maksimal.
"Tentunya yang bisa menilai bukan kami (Kejagung) sendiri tetapi juga dari pihak masyarakat. Kami sudah berbuat maksimal meskipun kami selalu menghadapi tantangan, baik itu bersifat internal maupun eksternal," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/7).
Menurut Prasetyo, faktor internal yang memperburuk kinerja Kejagung, ialah banyaknya oknum jaksa yang masih bermain kasus. Hal ini seperti dikabarkannya beberapa oknum jaksa yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Internalnya karena masih ada beberapa oknum warga Adhiyaksa yang masih menggunakan paradigma lama, masih gemar melakukan hal-hal tercela, katakanlah misalnya menyalahgunakan kewenangan," jelas Prasetyo.
Sedangkan faktor eksternal ialah di mana masyarakat menilai Kejagung lambat menangani suatu perkara. Menanggapi itu, Prasetyo berdalih bahwa dinamika perkembangan Undang-undang semakin rumit, dan seakan mempersempit ruang jaksa dalam hal penuntutannya.
"Kita lihat betapa sekaran ini pelaksanaan penegakan hukum tak lagi sederhana, makin pelik, dan rumit khususnya penegakan hukum represif. Sekarang, begitu mudahnya orang mengajukan praperadilan ketika ditetapkan sebagai tersangka. Ini menuntut Kejagung semakin meningkatkan kehati-hatian," tandas Prasetyo. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengakui bahwa Korps Adhiyaksa merupakan salah satu instansi pemerintahan yang dianggap buruk oleh masyarakat. Meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Teken MoU dengan Lintas K/L untuk Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- Kadisdik Palembang Izinkan Siswa Belajar Daring untuk Sekolah yang Terdampak Banjir
- Mensesneg Sampaikan 4 Poin Arahan Presiden soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024
- Pemerintah Kembali Ubah Kebijakan: CPNS Diangkat Juni, PPPK Pada Oktober 2025
- Gerai Zakat dan Musala Darurat Lengkapi Fasilitas JIS Ramadhan Fest 2025