Prasetyo: Belum Tentu Jaksa Tahu Bakal Disuap
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetro tetap yakin anak buahnya tidak menerima suap dari PT Brantas Abipraya (PTBA). Meski kasus yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tergolong delik suap yang berarti ada pemberi dan penerimanya, namun Prasetyo menegaskan bisa saja anak buahnya justru tak tahu bakal disuap.
"Ini suap ada dua pihak, yang disuap dan menyuap. Suap menyuap itu ada yang pasif dan aktif, kami akan lihat nanti mana yang aktif dan pasif. Atau belum tentu juga birokratnya tahu, belum tentu orang kejaksaan tahu mau disuap. Bisa terjadi seperti itu," ujarnya di Kejagung, Jumat (8/4).
Namun demikian Prasetyo menjamin pihaknya akan membuat kasus yang ditangani KPK itu menjadi seterang-terangnya. Jika memang ada oknum jaksa yang terlibat, katanya, maka akan ada tindakan tegas.
"Nanti kan perlu dicermati hati-hati jangan tergesa-gesa. Nanti salah mengambil keputusan. Nanti kan ada hukuman berat sedang dan ringan," bebernya.
Seperti diketahui, KPK pada pekan lalu menggelar OTT kasus suap di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. KPK juga mengamankan uang yang diduga akan diberikan ke oknum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sedang menangani kasus dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya.
KPK pun sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap. Yakni Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, serta seorang swasta bernama Marudut Pakpahan.
Namun, KPK belum menetapkan tersangka penerima suapnya. Meski demikian, KPK sudah memeriksa sejumlah jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?