Prasetyo Curhat Hukuman Mati pada Jaksa Agung Turki
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Turki Halil Yilmaz menyambangi Kejaksaan Agung RI, Jakarta, kemarin. Kedatangan Yilmaz membahas kerja sama di bidang pendidikan dan pengalaman menangani kejahatan. Yilmaz juga menyoroti hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, hukuman mati tentu berimbas pada pelanggaran hak asasi manusia.
"Sekitar 16 tahun lalu kami memiliki eksekusi mati juga. Tapi sekarang sudah kami cabut," ujar
Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati aturan hukuman mati itu di Indonesia. Sebab, jika ditinjau dari aspek penegakan hukum, pidana mati bisa menekan angka kriminalitas.
Menanggapi itu, Jaksa Agung RI, M Prasetyo justru memastikan Indonesia tetap tegakkan sanksi tegas seperti hukuman mati. Berbeda dengan pemikiran Turki. Terutama hukuman mati untuk para pelaku, pengedar, dan gembong narkotika.
"Saya sampaikan tadi bahwa Indonesia bersikap keras terhadap kejahatan narkotika terutama dalam masalah bandar dan pengedarnya," jelas Prasetyo.
Prasetyo juga mengungkapkan saat ini Indonesia berada di tepi jurang terkait peredaran narkoba. Hal ini sejalan dengan adanya 40 orang yang setiap hari meninggal karena narkoba. "Itu lah karenanya kami bersikap keras dan tegas," ujarnya. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?