Prasetyo Curhat Hukuman Mati pada Jaksa Agung Turki

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Turki Halil Yilmaz menyambangi Kejaksaan Agung RI, Jakarta, kemarin. Kedatangan Yilmaz membahas kerja sama di bidang pendidikan dan pengalaman menangani kejahatan. Yilmaz juga menyoroti hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, hukuman mati tentu berimbas pada pelanggaran hak asasi manusia.
"Sekitar 16 tahun lalu kami memiliki eksekusi mati juga. Tapi sekarang sudah kami cabut," ujar
Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati aturan hukuman mati itu di Indonesia. Sebab, jika ditinjau dari aspek penegakan hukum, pidana mati bisa menekan angka kriminalitas.
Menanggapi itu, Jaksa Agung RI, M Prasetyo justru memastikan Indonesia tetap tegakkan sanksi tegas seperti hukuman mati. Berbeda dengan pemikiran Turki. Terutama hukuman mati untuk para pelaku, pengedar, dan gembong narkotika.
"Saya sampaikan tadi bahwa Indonesia bersikap keras terhadap kejahatan narkotika terutama dalam masalah bandar dan pengedarnya," jelas Prasetyo.
Prasetyo juga mengungkapkan saat ini Indonesia berada di tepi jurang terkait peredaran narkoba. Hal ini sejalan dengan adanya 40 orang yang setiap hari meninggal karena narkoba. "Itu lah karenanya kami bersikap keras dan tegas," ujarnya. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex
- Ahmad Luthfi Meluncurkan Program Speling, Warga Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Balai Desa
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal
- Dua Fenomena Ini Menunjukkan Kegagalan Polri Melakukan Sistem Meritokrasi
- Bentrokan Kembali Pecah di Puncak Jaya, Banyak Warga Mengungsi ke Polres & Kodim