Prasetyo Edi Dinyatakan tak Langgar Kode Etik Terkait Rapat Interpelasi Formula E

Prasetyo Edi Dinyatakan tak Langgar Kode Etik Terkait Rapat Interpelasi Formula E
Prasetyo Edi Marsudi. Foto: dok/JPNN.com

b) Saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu, dan membangun saling pengertian antarsesama anggota DPRD

c) Menjaga keharmonisan hubungan antarsesama anggota DPRD

3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP nomor 12 Tahun 2018.

4. Meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami Tata Terib DPRD

Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD sebagai pedoman dalam berprilaku sebagai anggota DPRD, sekaliaus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan Buku Tatib Nomor 1 Tahun 2020 dan kode etik kepada anggota DPRD

5. Meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKl Jakarta, untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, sebab Badan Kehormatan berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap laporan tersebut.

Jika laporan telah disampaikan, Badan Kehormatan meminta sikap bertanggungjawab dari para pelapor agar dapat mengikuti dan menghadiri prosedur penyelidikan sebagaimana yang terdapat di dalam tata kerja Badan Kehormatan.

Prasetyo dilaporkan oleh empat wakil ketua dan tujuh Fraksi DPRD DKI ke Badan Kehormatan beberapa waktu lalu.

Badan Kehormatan menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar kode etik terkait pelaksanaan rapat paripurna hak interpelasi Formula E

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News