Prasetyo: Kejagung Tidak Perlu Gabung Densus Tipikor
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo kembali mempertegas penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) bergabung dengan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang akan dibentuk Kepolisian RI (Polri).
“Rasanya tidak perlu. Kejaksaan Agung sudah lama punya Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK),” kata Prasetyo kepada wartawan di sela-sela rapat gabungan dengan Komisi III DPR, Senin (16/10).
Andai Densus Tipikor Polri terbentuk, maka Kejagung akan memperkuat lagi personelnya di Satgassus P3PTK agar bisa menampung hasil kerja Densus Tipikor yang dibentuk Polri.
“Kami sudah punya Satgassus. Jauh sebelum ada pemikiran (membentuk) Densus Tipikor kami sudah punya. Dan kami sama sekali tidak ada tambahan biaya operasional,” ungkap Prasetyo. (boy/jpnn)
Prasetyo menilai Kejaksaan Agung tidak perlu lagi bergabung dengan Densus Tipikor karena sudah punya Satgassus P3TPK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara