Prasetyo Masih Yakin Sudung dan Tomo Tak Terlibat Suap
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu tidak terlibat suap petinggi PT Brantas Abipraya. Menurut Prasetyo, hal itu berdasarkan pemeriksaan internal yang dilakukan Korps Adhyaksa ketika kasus ini mencuat dan menyeret nama anak buahnya.
"Sikap kita sudah jelas. Kita sudah lakukan pemeriksaan internal. Kita menyatakan tidak ada keterlibatan yang lain kecuali si Marudut sebagai yang aktif akan menyuap," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (12/8).
Selebihnya, ia menyerahkan semua proses hukum ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang pasti, kata dia, hasil pemeriksaan internal menyatakan tidak ada keterlibatan Sudung dan Tomo.
"Yang pasti kami sudah menyatakan tidak ada keterlibatan berdasarkan pemeriksaan Jamwas ini," ujar mantan petinggi Partai Nasdem ini.
Menurut Prasetyo, tidak hanya Sudung dan Tomo saja yang diperiksa Jamwas Kejagung. Marudut pun kala itu juga sudah diperiksa. "Yang pasti dari sisi kita berdasarkan pemeriksaan inernal kejaksaan tidak ada pelanggaran," papar Pras.
Saat bersaksi untuk Sudi dan Dandung, Rabu (10/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Marudut mengaku uang Rp 2 miliar akan diberikan kepada Sudung dan Tomo. "Ya untuk Sudung dan Tomo," kata Marudut.
Namun, uang belum sampai di tangan anak buah Prasetyo, Marudut lebih dulu diringkus KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu tidak terlibat suap petinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Di Hadapan Akademik UGM, Eddy PAN Ungkap Pentingnya Kebijakan Berbasis Data
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Bertemu Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia, Prabowo Tanya Kabar Putin
- Kasus Pembunuhan Kesya, Komnas HAM Siap Mengawal & Melakukan Segala Daya Upaya
- Formasi CPNS 2024 Kosong Lumayan Banyak, PPPK Lebih Besar, Hanguskah?
- Ekspor Minyak Jelantah Disetop, Pengepul Minta Solusi Permendag 2/2025 ke Kemendag