Prasetyo: Saya Sudah Capek!
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali membantah keras Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Elieser Sahat Maruli Hutagalung, menerima duit Rp 500 juta untuk pengamanan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, sudah berulang kali menjelaskan bahwa hal itu tidak benar. "Kok kalian tetap tidak percaya? Harus bicara apa biar kalian percaya?" ujar Prasetyo, Kamis (12/11).
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu mempertanyakan darimana asal isu ini. "Ini isu sumbernya siapa?" kata Prasetyo.
Menurut dia, kalau percaya sama isu tersebut, silakan tanya kepada si pembuat isu. Dia mengaku lelah ditanya soal isu ini terus. "Saya sudah capek kalau ditanya itu," jelasnya.
Seperti diberitakan, sebuah potongan dokumen berisi keterangan Evy Susanti, istri muda tersangka bansos Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bocor ke sejumlah media.
Dokumen itu membeberkan pengakuan Evy yang menerima informasi bahwa pengacaranya Otto Cornelis Kaligis sudah menyerahkan Rp 500 juta ke Maruli untuk pengamanan kasus bansos yang ditangani Kejagung.
"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung," tutur Evy sebagaimana dikutip dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali membantah keras Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Elieser Sahat Maruli Hutagalung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?