Prasetyo Tantang Buktikan Tudingan Hakim Bali Nine Terima Suap
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo meminta tim kuasa hukum yang menuding Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang memutus perkara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menerima suap untuk membuktikannya.
"Ya silahkan buktikan saja. Jadi, jangan cuma pengacara menyebut seperti ini, seperti itu," ungkap Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (27/4).
Dia mengatakan, proses hukum terhadap Andrew dan Myuran sudah berjalan. Mulai Pengadilan Negeri, banding sampai kasasi semuanya sudah selesai. Prasetyo pun heran, mengapa di detik-detik akhir seperti ini tudingan itu baru disampaikan. "Makanya saya bilang silakan saja dibuktikan," katanya.
Menurut dia, tudingan itu juga tidak berpengaruh dengan pelaksanaan eksekusi mati karena semua hak-haknya sudah penuhi.
Pada bagian lain, Prasetyo juga menegaskan terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui akan dieksekusi tersendiri jika gugatan tata usaha negara yang diajukannya terhadap Keprres Grasi ditolak PTUN.
"Iya, iya. Karena kan semuanya sudah berjalan proses hukumnya, mau apa lagi yang dilakukan? Sampai grasi pun seperti itu, kan sudah hak prerogatif presiden," kata dia.
Dia pun tak menampik ada lobi-lobi yang dilakukan pemerintah Perancis kepada Indonesia supaya warganya tak dieksekusi.
"Ya negara-negara yang warganya dipidana mati pasti akan sangat melakukan pendekatan ke pemerintah. Tapi itu tidak akan mempengaruhi kedaulatan bangsa," pungkas Prasetyo. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo meminta tim kuasa hukum yang menuding Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang memutus perkara Andrew Chan dan
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan