Prasetyo Tantang Evy Buktikan Tudingan
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung geram karena Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Elieser Sahat Maruli Hutagalung dituding menerima duit Rp500 juta untuk "pengamanan" kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Jaksa Agung Prasetyo menegaskan Evy Susanti, istri muda Gubernur Nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho harus bisa membuktikan ucapannya. “Tanya saja (Evy), suruh buktikan,” tegas Prasetyo, Kamis (12/11).
Bahkan, ia menegaskan, jika tudingan Evy tidak terbukti maka tak menutup kemungkinan Maruli akan menuntut secara hukum.
“Nanti kalau tidak terbukti bisa dituntut balik itu sama Maruli," kata mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu.
Hanya saja, ia mengatakan, Korps Adhyaksa tidak akan menuntut Evy. Pihaknya tidak ingin mengurus hal yang seperti itu. "Kami tidak melayani itu, kami kerja saja," tegasnya.
Prasetyo pun tak ingin membuat kegaduhan. “Kalian percayalah apa yang kami sampaikan," jelasnya.
Seperti diberitakan, sebuah potongan dokumen berisi keterangan Evy Susanti, istri muda tersangka bansos Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bocor ke sejumlah media.
Dokumen membeber pengakuan Evy yang menerima informasi bahwa pengacaranya Otto Cornelis Kaligis sudah menyerahkan Rp 500 juta ke Maruli untuk pengamanan kasus bansos yang ditangani Kejagung.
JAKARTA – Kejaksaan Agung geram karena Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Elieser Sahat Maruli Hutagalung dituding
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus