Prasetyo Tunjuk Jaksa Senior Jadi Ketua Tim Kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polri terkait kasus dugaan penistaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakadta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Setelah SPDP diterima, Korps Adhyaksa langsung membentuk tim jaksa peneliti. Tim nantinya akan meneliti berkas perkara jika sudah dilimpahkan Polri.
Jaksa Agung Prasetyo mengaku sudah menunjuk Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Ali Mukartono menjadi ketua tim jaksa peneliti berkas perkara Ahok.
"Oh sudah, sudah. Saya sudah tunjuk itu," tegas Prasetyo di Kejagung, Jumat (18/11).
Ali Mukartono merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ali pernah menjabat sebagai mantan Wakil Kajati Jawa Tengah.
Sebelumnya dia merupakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng.
Pernah pula menjabat Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pria kelahiran Demak 30 Oktober 1964, itu juga pernah menjadi Kepala Kejari Bekasi.
Prasetyo menegaskan, kejaksaan tidak main-main menuntaskan kasus Ahok. Karenanya Ali ditunjuk sebagai ketua tim.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polri terkait kasus dugaan penistaan agama Islam yang menjerat
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus