Prasetyo Tunjuk Jaksa Senior Jadi Ketua Tim Kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polri terkait kasus dugaan penistaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakadta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Setelah SPDP diterima, Korps Adhyaksa langsung membentuk tim jaksa peneliti. Tim nantinya akan meneliti berkas perkara jika sudah dilimpahkan Polri.
Jaksa Agung Prasetyo mengaku sudah menunjuk Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Ali Mukartono menjadi ketua tim jaksa peneliti berkas perkara Ahok.
"Oh sudah, sudah. Saya sudah tunjuk itu," tegas Prasetyo di Kejagung, Jumat (18/11).
Ali Mukartono merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ali pernah menjabat sebagai mantan Wakil Kajati Jawa Tengah.
Sebelumnya dia merupakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng.
Pernah pula menjabat Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pria kelahiran Demak 30 Oktober 1964, itu juga pernah menjadi Kepala Kejari Bekasi.
Prasetyo menegaskan, kejaksaan tidak main-main menuntaskan kasus Ahok. Karenanya Ali ditunjuk sebagai ketua tim.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polri terkait kasus dugaan penistaan agama Islam yang menjerat
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045