Pratama Persadha: Komisi PDP tidak Akan Maksimal di Bawah BSSN
jpnn.com, JAKARTA - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus berada di posisi yang kuat dalam hirarki kenegaraan.
Menurutnya, Komisi PDP merupakan ujung tombak dari Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi.
Oleh karena itu, Komisi PDP harus ditempatkan di posisi setinggi mungkin agar bisa menjalankan amanah UU dengan maksimal.
Pratama mengatakan wacana menempatkan Komisi PDP di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) saja sudah tidak proporsional.
Lalu, muncul wacana dengan alasan jalan tengah untuk Komisi PDP di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Ini tidak lebih baik, apalagi BSSN baru terbentuk dan kewenangannya juga belum maksimal,” kata Pratama dalam keterangan persnya, Kamis (7/4).
Pratama mengatakan itu menanggapi munculnya wacana menempatkan Komisi PDP di bawah BSSN.
Wacana ini muncul dari Komisi I DPR saat pembahasan RUU PDP.
Pratama Persadha menegaskan Komisi PDP tidak akan maksimal apabila ditempatkan di bawah BSSN. Dia menegaskan Komisi PDP harus berada di posisi kuat.
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Perkuat Posisi dalam Keamanan Siber, MGS Resmi Terdaftar di ASPI & BSSN
- Sudah Saatnya Melindungi Masyarakat Papua di Ruang Komunikasi Publik
- Data NPWP Bocor, Bareskrim Lakukan Penyelidikan
- Konferensi Internasional ICISS 2024 Bahas Integrasi Data & AI untuk Keberkelanjutan
- Email DPR Diduga Diretas, Kemenkominfo Merespons Begini