Pratama Persadha: Komisi PDP tidak Akan Maksimal di Bawah BSSN

Pratama Persadha: Komisi PDP tidak Akan Maksimal di Bawah BSSN
Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha. Foto: ANTARA/HO-CISSReC

“Biarlah BSSN fokus pada hal teknis pengamanan siber, kewenangan koordinasi dan teknis yang perlu ditambah, bukan dengan menempatkan Komisi PDP di bawahnya,” kata pria asal Cepu Jawa Tengah ini.

Menurut dia, semangat UU PDP adalah menertibkan penggunaan dan penyalahgunaan data, yang ini dilakukan oleh banyak organisasi besar baik swasta maupun lembaga negara itu sendiri. 

Dia mengatakan mengingat risiko menghadapi kekuatan besar itulah, maka posisi dan wewenang Komisi PDP harus diberikan di tempat terbaik dan terkuatnya

“Bila ingin perlindungan data pribadi maksimal lewat UU PDP, Komisi PDP harus menjadi komisi negara yang independen seperti komisi negara lainnya,” katanya.

Dia menambahkan para komisionernya dipilih dari usulan pemerintah dan DPR, mewakili berbagai unsur, seperti ASN, perwakilan masyarakat, akademisi, profesional dan aparat. 

“Sehingga dalam menjalankan wewenangnya nanti, Komisi PDP dalam posisi bargaining yang kuat di depan lembaga dan pejabat tinggi negara juga,” jelasnya.

Menurut Pratama, penempatan Komisi PDP di bawah Kominfo maupun BSSN akan sangat berpotensi bertabrakan dengan berbagai kepentingan karena tidak kuatnya posisi Komisi PDP itu sendiri.

“Kita ingin digitalisasi di Indonesia ini bermuara pada penerimaan negara yang bertambah, salah satu yang harus diperkuat adalah pengamanan ekosistem siber, perlindungan data pribadi itu salah satu di dalamnya yang paling krusial,” katanya.

Pratama Persadha menegaskan Komisi PDP tidak akan maksimal apabila ditempatkan di bawah BSSN. Dia menegaskan Komisi PDP harus berada di posisi kuat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News