Pratikno: Insyaallah Keppres Amnesti Baiq Nuril Diteken Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Draf surat keputusan presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti untuk terpidana pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun, disodorkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prarikno ke meja Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Senin (29/7) hari ini.
Dia berharap Keppres tersebut bisa langsung diteken Kepala Negara yang sebelumnya tengah menunggu dokumen tersebut sampai di mejanya.
"Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi Insyaallah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja,” kata Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyebutkan bahwa draf keputusan itu berisi tindak lanjut persetujuan DPR atas pemberian amnesti untuk Nuril.
Namun demikian, dia belum memastikan apakah setelah Keppres itu diteken, Jokowi akan mengumumkan sendiri ke publik atau tidak.
"Belum, belum tentu. Pokoknya Insyaallah hari ini ditandatangani. Tapi gimana presiden nanti belum ya," tandas Pratikno.(fat/jpnn)
Mensesneg Pratikno berharap Presiden Jokowi menandatangani draf surat keputusan presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti untuk terpidana pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
- Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Soal Pindah ke IKN, Jokowi: Kalau Cuma Tanda Tangan, Gampang
- Pratikno Ungkap Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Keppres Soal IKN
- Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Presiden Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya