Pratikno Ungkap Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Keppres Soal IKN
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan Pemerintah belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara karena memperhitungkan sejumlah variabel.
"Belum, belum diterbitkan. Keppres untuk pemindahan ibu kota negara itu 'kan banyak variabel yang harus dihitung," kata Mensesneg Pratikno di Jakarta, Kamis.
Salah satu variabel yang perlu dipertimbangkan, kata dia, adalah mengenai pelantikan pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang harus dilaksanakan di ibu kota negara.
"Pelantikan presiden itu 'kan harus dilaksanakan di ibu kota negara. Jadi, kalau ada keppres pemindahan, berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru. Jadi, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sampai sekarang keppres belum diterbitkan," ujar dia.
Menyoal peluang pelantikan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih masih di Jakarta, Pratikno belum dapat memastikan hal tersebut.
"Nanti kita lihat," ujarnya.
Berdasarkan catatan, Presiden Joko Widodo pada 8 Juli 2024 pernah menyatakan bahwa penerbitan Keppres IKN tergantung pada progres pembangunan di IKN.
Presiden Widodo mengatakan bahwa keppres bisa diterbitkan pemerintahan saat ini atau di pemerintahan berikutnya.
Mensesneg Pratikno mengungkap alasan pemerintah masih belum menerbitkan keppres soal pemindahan ibu kota negara ke IKN.
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Prabowo Lantik Pak Basuki Sebagai Kepala Otorita IKN
- Prabowo Beri Tugas Khusus untuk Basuki Hadimuljono
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?