Praktisi Hukum Kepailitan: Kurator Harus Independen dan Jeli

Praktisi Hukum Kepailitan: Kurator Harus Independen dan Jeli
Praktisi hukum kepailitan Anselmus Bona Sitanggang dan kurator Yudhi Wibisana dalam FGD tentang akibat hukum PKPU/kepailitan perseroan terbatas terbuka yang diadakan kantor kurator Suzie Wong di Jakarta. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum kepailitan Anselmus Bona Sitanggang mengatakan, kurator memainkan peran vital dalam setiap perkara kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Oleh karena itu, kurator atau pengurus harus independen dan benar-benar memahami perkara sampai detail.

Sebab, ancaman kebangkrutan bisa kapan saja melanda perusahaan. Pada 2018, dari catatan di lima Pengadilan Niaga di Indonesia terdapat 411 perkara kepailitan dan PKPU.

BACA JUGA: Industri Percetakan Kejar Pertumbuhan 10 Persen

Angka itu meningkat dari setahun sebelumnya yang sebanyak 353 perkara. Perusahaan terbuka atau Tbk juga tidak luput dari bayang-bayang kehancuran.

Pada 2017 tercatat tujuh emiten di Bursa Efek Indonesia dinyatakan pailit. Di antaranya, PT Asia Paper Mills Tbk. (APM), dan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. alias Cipaganti (CPGT).

Terkait kepailitan yang menimpa perusahaan Tbk, Bona menilai ada sebagian kurator yang kurang jeli membaca pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan terkait kepailitan dan pasar modal.

"Perusahaan Tbk kalau dinyatakan pailit, itu berdampak serius. Efeknya luar biasa. Bisa goyang ekonomi makro, sektor riil dan lain-lain," ujar Bona saat memberi materi dalam focus group discussion tentang akibat hukum PKPU/kepailitan perseroan terbatas terbuka yang diadakan kantor kurator Suzie Wong di Jakarta, Kamis (9/8).

Praktisi hukum kepailitan Anselmus Bona Sitanggang mengatakan, kurator memainkan peran vital dalam setiap perkara kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News