Praktisi Hukum Kepailitan: Kurator Harus Independen dan Jeli

Bona sendiri mengaku mengedepankan prinsip going concern dalam setiap perkara yang dia tangani.
Jika perusahaan tersebut setelah diaudit masih berpotensi melanjutkan bisnisnya, akan dilakukan segala cara demi menghindari pailit.
Caranya antara lain melalui restrukturisasi maupun mengajukan PKPU.
"Jangankan pailit, kalau kita daftarkan PKPU saja itu satu kaki kita sudah siap masuk jurang. Namun, itu lebih baik daripada pailit. Coba hitung dampaknya yang langsung kelihatan, nasib para pemegang saham, karyawan, multi finance dan lain-lain. Itu sudah ratusan miliar, belum efek yang lain," ujar Bona.
Kurator Yudhi Wibisana yang juga praktisi hukum pasar modal mengatakan, perdamaian merupakan cara terbaik menyelesaikan masalah utang perseroan, alih-alih pailit.
Yudhi juga menyerukan agar rekan-rekannya tidak asal terabas dalam menangani perkara.
Dia mencontohkan perkara kepailitan yang menimpa Surya Kertas atau PT Surya Agung Industri Pulp and Paper (SAIPP) pada 2014 lalu.
Yudhi menilai perkara tersebut adalah contoh yang sangat buruk bagi kurator apalagi berujung pidana.
Praktisi hukum kepailitan Anselmus Bona Sitanggang mengatakan, kurator memainkan peran vital dalam setiap perkara kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
- Suami Ratna Galih Terancam Pailit, Aset Pribadi Bisa Disita
- PT Sentral Indotama Energi Gugat Pailit Transon Group, Ini Penyebabnya
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya
- Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator
- Doa Sritex