Praktisi Hukum Kepailitan: Kurator Harus Independen dan Jeli

Meski enggan menyebut nama, Yudhi mengatakan dampak dari putusan pailit terhadap surya kertas masih terasa sampai hari ini.
"Itu adalah perusahaan kertas terbesar di Surabaya. Kalau tidak salah, karyawannya 6.000-an. Gimana dampaknya buat keluarga mereka. Itu baru salah satu akibatnya," ujarnya.
Meskipun status pailit dicabut dengan Keputusan Mahkamah Agung No. 48/PK/Pdt.Sus-Pailit/2014, tanggal 31 Maret 2015, sampai sekarang perusahaan itu belum lagi beroperasi.
Sementara itu, ribuan karyawan Surya Kertas yang dirumahkan sejak 2013 belum memperoleh kejelasan nasib.
Oleh karena itu, Yudhi berharap rekan-rekannya sesama kurator memikirkan akibat hukum dari adanya status pailit.
"Secara personal kita boleh pikirkan keuntungan. Namun, secara profesional dan etik, kita juga punya tanggung jawab lebih. Ini adalah tanggung jawab saya secara moril. Sebagai kurator saya harus profesional dan tetap independen," katanya. (jos/jpnn)
Praktisi hukum kepailitan Anselmus Bona Sitanggang mengatakan, kurator memainkan peran vital dalam setiap perkara kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Suami Ratna Galih Terancam Pailit, Aset Pribadi Bisa Disita
- PT Sentral Indotama Energi Gugat Pailit Transon Group, Ini Penyebabnya
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya
- Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator
- Doa Sritex