Pratu Demisia Jual Senpi dan Amunisi TNI ke KKB, Hasilnya untuk Berfoya-foya

jpnn.com, JAYAPURA - Pratu Demisia Arista Tefbana bakal merasakan dinginnya sel penjara seumur hidup. Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api (senpi) kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pratu Demisia.
Sidang yang berlangsung terbuka di kawasan Dok V, Kamis (12/3) malam, dipimpin hakim ketua Letkol Chk Agus P Wijoyo dengan anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut Muhammad Zainal Abidin.
Terdakwa Pratu Demisia sebelumnya didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan dijatuhi hukuman tambahan yakni dipecat dari dinas militer serta membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Mayor Chk Alvie Syahri dari Kumdam XVII/Cenderawasih dan Lettu Chk Doni Webyantoro dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan banding.
Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro seusai sidang mengatakan, Pratu Demisia dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge yang dikenalnya saat gabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
"Moses Gwijangge yang berhasil kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi dari berbagai jenis," kata Mayor Dendy kepada wartawan.
Amunisi itu dijual seharga Rp 100 ribu per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pratu Demisia Arista Tefbana karena terbukti menjual amunisi dan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB