Pratu Demisia Jual Senpi dan Amunisi TNI ke KKB, Hasilnya untuk Berfoya-foya
Kamis, 12 Maret 2020 – 20:58 WIB

Pratu Demisia Arista Tefbana menjalani sidang militer. Foto: Antara
"Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh terdakwa dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Hasil penjualan amunisi dan senjata itu digunakan untuk berfoya-foya," ungkapnya.
Sebelumnya pada Selasa (10/2), Mahmil III-19 sudah menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda.
Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara dan Prajurit Satu Elias K. Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun potong masa tahanan. (antara/jpnn)
Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pratu Demisia Arista Tefbana karena terbukti menjual amunisi dan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Kejaksaan Sita Rp 1,5 M Duit Panas PON Papua, Nixon Bidik Pejabat Negara
- Membangun Tanah Papua dengan Adat
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet