PRD Diminta Ajukan Uji UU, Bukan Demo
Sabtu, 10 Desember 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Budi Ahmad Jauhari mengatakan, bila ada permasalahan dengan Undang-Undang karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, agar mengajukan pengujian Undang-Undang. Bukan dengan cara menggelar aksi masa. "Secara ketentuan, apabila ada UU yang diberlakukan dinilai bertentangan konstitusi, pihak yang merasa dirugikan dengan berlakunya UU itu bisa mengajukan pengujian Undang-Undang," ujarnya.
Hal ini terkait dengan aksi unjuk sekitar 3000 masa gabungan dari Komite Pimpinan Wilayah (KWP) Partai Rakyat Demokratik (PRD) di depan gedung MK. "Kami terima apresiasinya (menggelar aksi masa), tapi untuk memprosesnya harus ajukan Undang-Undang," kata Budi saat menerima perwakilan masa di ruang tunggu pengacara, Gedung MK, Jakarta, Sabtu (10/12).
Baca Juga:
Sistem ketatanegaraan, kata Budi, memang memungkinkan untuk warga negara Indonesia mengajukan Judicial Review ke MK. Karena, lanjutnya, MK merupakan salah satu lembaga pengawal konstitusi yang diberikan kewenangan untuk menguji UU yang dinilai bertentangan dengan semangat UUD 1945.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Biro Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Budi Ahmad Jauhari mengatakan, bila ada permasalahan dengan Undang-Undang karena dinilai bertentangan
BERITA TERKAIT
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku