PRD Diminta Ajukan Uji UU, Bukan Demo

PRD Diminta Ajukan Uji UU, Bukan Demo
PRD Diminta Ajukan Uji UU, Bukan Demo
JAKARTA - Kepala Biro Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Budi Ahmad Jauhari mengatakan, bila ada permasalahan dengan Undang-Undang karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, agar mengajukan pengujian Undang-Undang. Bukan dengan cara menggelar aksi masa.

Hal ini terkait dengan aksi unjuk sekitar 3000 masa gabungan dari Komite Pimpinan Wilayah (KWP) Partai Rakyat Demokratik (PRD) di depan gedung MK. "Kami terima apresiasinya (menggelar aksi masa), tapi untuk memprosesnya harus ajukan Undang-Undang," kata Budi saat menerima perwakilan masa di ruang tunggu pengacara, Gedung MK, Jakarta, Sabtu (10/12).

Sistem ketatanegaraan, kata Budi, memang memungkinkan untuk warga negara Indonesia mengajukan Judicial Review ke MK. Karena, lanjutnya, MK merupakan salah satu lembaga pengawal konstitusi yang diberikan kewenangan untuk menguji UU yang dinilai bertentangan dengan semangat UUD 1945.

"Secara ketentuan, apabila ada UU yang diberlakukan dinilai bertentangan konstitusi, pihak yang merasa dirugikan dengan berlakunya UU itu  bisa mengajukan pengujian Undang-Undang," ujarnya.

JAKARTA - Kepala Biro Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Budi Ahmad Jauhari mengatakan, bila ada permasalahan dengan Undang-Undang karena dinilai bertentangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News