Predator 13 Santriawati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Selasa, 11 Januari 2022 – 20:01 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tetapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.
Menurutnya yang paling berat adalah Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.
"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.
Baca Juga: Video Dua Sejoli Lagi Begituan Bikin Heboh Warga Lombok Timur, Ya Ampun, Pemerannya Ternyata
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(antara/jpnn)
Herry Wirawan, 36, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan dikebiri kimia oleh jaksa Kejati Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 3 Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat