Predator 13 Santriwati Dituntut Mati dan Kebiri, Ini Reaksi Pak HNW
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi tuntutan Kejati Jabar melalui jaksa Asep N Mulyana memberikan hukuman berat pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Kejati Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan.
Sebab, kata dia, tuntutan jaksa itu menjadi upaya menunjukkan ketegasan hukum berkeadilan dan membuat efek jera kepada pelaku.
“Hormat kepada jaksa penuntut umum yang berani menuntut dengan tuntutan yang terberat," tulis HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid melalui keterangan persnya, Rabu (12/1).
Legislator Daerah Pemilihan II DKI Jakarta itu menilai tuntutan kepada Herry sudah sesuai, yakni memakai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Instrumen hukum yang ada sudah sangat cukup memadai untuk menjatuhkan hukuman maksimal," tutur HNW.
Legislator Fraksi PKS itu mengatakan tuntutan kepada Herry sudah menjadi aspirasi masyarakat luas yang merasa geram dengan kebiadaban dilakukan terdakwa.
Dia pun berharap majelis hakim sidang perkara pemerkosa 13 santriwati bisa jernih menimbang temuan hukum.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi tuntutan Kejati Jabar melalui jaksa Asep N Mulyana yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini