Predator Anak Ini Akhirnya Diringkus Polisi, Korban sudah 9 Orang, Modusnya Begini
Terhadap korban, Irfan mengataan dirinya hanya memeluk korban dari belakang dan dicium. “Saya hanya menyentuh organ vitalnya saja,” tambahnya lagi.
Diketahui, pada tahun 2015, pelaku pernah ketahuan oleh salah seorang orang tua korban saat beraksi. Namun hal tersebut didamaikan dengan catatan pelaku harus pergi dari lingkungan tersebut.
Ternyata, setelah dua tahun diusir dari lingkungannya, pelaku bukan sadar. Ia kembali mencabuli anak-anak.
“Saya sempat ke Pekanbaru. Tetapi waktu pulang ke sini aku masih suka melihat anak-anak. Modusnya hampir sama dengan mengimingi mereka dengan jajanan dan uang,” terang pelaku.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut. “Kami belum bisa memastikan berapa korbannya. Hal ini masih terus didalami termasuk motifnya,” ujarnya.
Sesuai dengan undang-undang, lanjut Kapolsek, pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ozi)
Polisi akhirnya berhasil meringkus Irfan Fajri, 37, pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (18/3).
Redaktur & Reporter : Budi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta