Predator Seksual Ini Masih Buron, Konon Korbannya 30 Anak, Waspadalah

KemenPPPA melalui tim Layanan SAPA 129 berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatera Utara telah melakukan penjangkauan, asesmen awal.
Lalu, melakukan pendampingan hukum maupun psikologis terhadap para korban yang merupakan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
"Selain korban, pelaku juga perlu melakukan pemeriksaan psikologi untuk melihat apakah ada kemungkinan kelainan seksual yang dimilikinya," tutur Nahar.
Dia menyebut penanganan kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan sebagaimana amanat Pasal 23 UU TPKS.
Kementerian PPPA pun mendorong agar penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban.
"Namun, juga menimbulkan akibat yang luar biasa seperti gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual," ucap Nahar.(ant/jpnn.com)
Tersangka predator seksual, HCP (260 yang diduga mencabuli 30 anak hingga kini masih buron. Kementerian PPPA mendorong polisi segera menangkap pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!
- Jenazah Ray Sahetapy Telah Dimakamkan, Anak: Mohon Maaf Apabila Semasa Hidup...
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri