Predator yang Cabuli 23 Anak Dituntut Hari Ini
jpnn.com - SURABAYA - Triono Agus Widianto alias Aan, predator yang mencabuli 23 siswa SMPN bakal menjalani siding tuntutan hari ini. Jaksa menyatakan sudah selesai menyusun surat tuntutan tersebut.
"Insya Allah, tidak ditunda. Tinggal dibacakan besok (hari ini, Red)," kata Kepala Kejari Tanjung Perak M. Rawi kemarin.
Mantan Kajari Kisaran, Sumatera Utara, itu menolak menyebutkan berapa tahun Aan akan dituntut.
Menurut dia, tuntutan tersebut hanya akan dibuka pada sidang hari ini. Rawi mengatakan, tuntutan itu disesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Beberapa poin yang menjadi catatan jaksa adalah para korban sudah menceritakan semua perlakuan terdakwa terhadap mereka.
Baik kekerasan maupun pencabulan. Bahkan, dalam sidang, korban yang mengaku disodomi bertambah.
Awalnya, dalam berkas hanya ada satu orang. Tapi, saat menjadi saksi sidang, ada tiga siswa lagi yang mengaku menjadi korban sodomi.
Selain itu, pengakuan terdakwa yang telah melakukan kekerasan dan pencabulan menjadi fakta yang tidak bisa dikesampingkan.
Bantahan bahwa Aan melakukan sodomi juga menjadi catatan bagi jaksa.
"Termasuk kondisi korban. Semuanya dipertimbangkan. Tidak ada yang terlewatkan," ucapnya.
Dari sanalah jaksa merumuskan tuntutan hukuman yang dianggap memenuhi rasa keadilan. Dia mengatakan, sejatinya tuntutan kebiri akan diajukan jika ada peraturan pelaksananya. Karena belum memungkinkan, permintaan hukuman yang dibuat jaksa menggantikan rencana yang gagal tersebut.
Di sisi lain, Aan menyatakan siap menghadapi sidang tuntutan hukuman.
Fariji, pengacara yang mendampingi Aan, mengatakan bahwa kondisi kliennya saat ini sangat stabil. Bahkan, hingga hari-hari menjelang pembacaan tuntutan.
SURABAYA - Triono Agus Widianto alias Aan, predator yang mencabuli 23 siswa SMPN bakal menjalani siding tuntutan hari ini. Jaksa menyatakan sudah
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas