Predikat WTP untuk Kota Bandung Hanya Soal Waktu

Predikat WTP untuk Kota Bandung Hanya Soal Waktu
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di depan Bandros. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Keuangan Daerah (LKPD) pada 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ini adalah tahun ketiga, Pemkot Bandung meraih WDP untuk laporan keuangannya. Namun, secara umum, kualitas laporan LKPD Kota Bandung sudah jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Predikat wajar dengan pengecualian tidak mempengaruhi penilaian wajar dari BPK Perwakilan Jabar.

Namun, membereskan aset (utamanya bangunan, jalan dan gedung) memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, karena diperlukan penelusuran bukti-bukti, inventarisasi, penilaian dan penyajian.

Sebagai gambaran, pada 2016 lalu aset tetap Kota Bandung menyisakan masalah senilai Rp 2,28 triliun. Pada 2017 jumlah ini menurun menjadi Rp 1,12 triliun.

Demikian juga dengan utang Jangka Pendek. Pada tahun 2016 ada Rp 122 Milyar utang, yang berkurang menjadi Rp 5 miliar pada 2017, yang belum didukung dengan perinciannya.

Pakar kebijakan publik Yogi Suprayogi Sugandi menilai WDP adalah sebuah predikat yg diberikan pada satu institusi pemerintah untuk laporan keuangan.

Karena itu, tidak pas jika keberhasilan memimpin sebuah daerah hanya diukur dengan capaian WDP ini.

Predikat wajar dengan pengecualian tidak mempengaruhi penilaian wajar dari BPK Perwakilan Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News