Prediksi 2020: KKB Masih Mengancam Ketenteraman di Papua
jpnn.com, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, gangguan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) masih akan mewarnai Kamtibmas di 2020.
Karena itu ke depan, kata dia, polisi akan membentuk tim khusus untuk memberantas KKB tersebut.
"Itu untuk melakukan pemetaan, pengejaran serta penangkapan dan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap anggota KKB di Papua," kata Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Senin malam.
Dia untuk mengatasi gangguan Kamtibmas yang dilakukan KKB, polisi akan berkoordinasi dengan Pemda agar menerbitkan perda untuk melarang keberadaan ormas yang melakukan kegiatan bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Selain itu polisi juga akan meningkatkan sinergitas dan keterpaduan dengan stakeholder untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Papua sehingga pembangunan dapat berlangsung optimal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selama 2019 tercatat 23 kasus gangguan KKB yang menyebabkan 10 anggota TNI-Polri yang gugur, kata Waterpauw.
Mantan Kapolda Sumut itu mengaku, gangguan KKB selain di wilayah pegunungan tengah juga terjadi di Polresta Jayapura Kota, Mimika dan Paniai.
"Ancaman KKB tidak saja kepada aparat keamanan tetapi juga warga, hingga menyebabkan tidak dapat beraktivitas dengan normal karena takut," sambung Waterpauw seraya mengaku saat ini banyak muka baru yang bermunculan dan mampu mengorganisir seperti Egianus Kogoya.
Polisi akan membentuk tim khusus untuk memberantas KKB yang selama ini meresahkan warga Papua.
- Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku
- Lanny Jaya Rusuh, Puluhan Brimob Dipimpin Kombes Jhon Sitanggang Langsung Bergerak
- Senjata Api Ditodongkan ke Kepala, Spontan Bripda Choisu Menunduk
- Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Antarpendukung Cabup di Intan Jaya
- Sakit Hati Memuncak, Istri Bongkar Aib Calon Wakil Gubernur Papua Jeremias Bisai
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila