Prediksi Dampak Penangkapan Petinggi Jemaah Islamiyah

Oleh: Stanislaus Riyanta, Pengamat Intelijen dan Terorisme

Prediksi Dampak Penangkapan Petinggi Jemaah Islamiyah
Pengamat Intelijen dan Terorisme Stanislaus Riyanta. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com - Densus 88 Antiteror Polri menangkap Thoriqudin alias Abu Rusydan alias Hamzah di Bekasi, Jumat (10/9/2021) lalu.

Abu Rusydan adalah tokoh senior JI yang selama ini berkeliling Indonesia menjadi penceramah dan motivator agama.

Narasi-narasi yang disampaikan oleh Abu Rusydan dengan mudah dapat diakses di media sosial.

Abu Rusydan sebelumnya pernah menjalani hukuman karena kasus terorisme. Pada tanggal 25 Februari 2004, Abu Rusydan diputus bersalah dalam perkara terorisme dengan hukuman penjara 3 tahun enam bulan sesuai dengan putusan pengadilan No: 1395/PID.B/2003/PN.JKT.SLT.

Jejak Abu Rusydan sebagai tokoh senior dari kelompok Jemaah Islamiyah cukup kuat. Abu Rusydan adalah alumnus Akademi Militer Mujahidin Afghanistan.

Beberapa informasi menyebutkan bahwa Abu Rusydan bersama-sama dengan Abdullah Sungkar, Zulkarnaen, Abu Bakar Ba’asyir ketika berada di Afghanistan banyak dipengaruhi oleh Abdullah Azzam, pendakwah sekaligus pejuang dari Palestina yang kemudian dikenal sebagai penggerak jihad di Afghanistan.

Abu Rusydan adalah pemberi pengantar pada buku Tarbiyah Jihadiyah karya Abdullah Azzam edisi Indonesia.

Abu Rusydan diyakini mempunyai peran penting dalam organisasi Jemaah Islamiyah. Setelah Abu Bakar Ba’asyir ditangkap, kepemimpinan Jemaah Islamiyah dilanjutkan oleh Para Wijayanto.

Langkah Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap petinggi dan anggota Jemaah Islamiyah saat ini adalah langkah tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News