Prediksi Fahri Hamzah soal Nasib UU Cipta Kerja, Tragis!
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10), berpotensi dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK, menurut Fahri Hamzah, berpeluang membatalkan UU Cipta Kerja bila ada yang melakukan judicial review (JR).
"Sangat mungkin MK membatalkan keseluruhannya," kata Fahri dalam keterangannya, Rabu (7/10) malam.
Bukan tanpa alasan Fahri berpendapat demikian.
Sebab, jauh hari sebelumnya ia pernah menyampaikan sebuah analisis terkait munculnya wacana Omnibus Law UU Ciptaker ini, saat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) disahkan pada Januari 2020.
Wakil ketua umum Partai Gelora Indonesia ini mengatakan basis analisisnya kala itu dengan membaca motif dan filosofi di balik UU, setelah melihat akumulasi lima tahun pemerintahan Presiden Jokowi yang bermazhab pembangunan ekonomi.
"Mazhab inilah yang ditayangkan dalam satu perundang-undangan," jelas Fahri.
Ia menjelaskan, sebetulnya ada dua mazhab ekonomi yang berkembang.
Fahri Hamzah memprediksi nasib UU Cipta Kerja yang saat ini menuai penolakan secara luas di masyarakat.
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Pemerintah Gelontorkan Duit Rp 19 Triliun untuk Renovasi Sekolah dan Ponpes
- Fahri Hamzah Sebut Pembangunan Rusun Solusi untuk Mengubah Kawasan Kumuh jadi Modern
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng