Prediksi Fahri Hamzah soal Nasib UU Cipta Kerja, Tragis!

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10), berpotensi dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK, menurut Fahri Hamzah, berpeluang membatalkan UU Cipta Kerja bila ada yang melakukan judicial review (JR).
"Sangat mungkin MK membatalkan keseluruhannya," kata Fahri dalam keterangannya, Rabu (7/10) malam.
Bukan tanpa alasan Fahri berpendapat demikian.
Sebab, jauh hari sebelumnya ia pernah menyampaikan sebuah analisis terkait munculnya wacana Omnibus Law UU Ciptaker ini, saat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) disahkan pada Januari 2020.
Wakil ketua umum Partai Gelora Indonesia ini mengatakan basis analisisnya kala itu dengan membaca motif dan filosofi di balik UU, setelah melihat akumulasi lima tahun pemerintahan Presiden Jokowi yang bermazhab pembangunan ekonomi.
"Mazhab inilah yang ditayangkan dalam satu perundang-undangan," jelas Fahri.
Ia menjelaskan, sebetulnya ada dua mazhab ekonomi yang berkembang.
Fahri Hamzah memprediksi nasib UU Cipta Kerja yang saat ini menuai penolakan secara luas di masyarakat.
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU