Prediksi Fahri Hamzah soal Nasib UU Cipta Kerja, Tragis!
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10), berpotensi dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK, menurut Fahri Hamzah, berpeluang membatalkan UU Cipta Kerja bila ada yang melakukan judicial review (JR).
"Sangat mungkin MK membatalkan keseluruhannya," kata Fahri dalam keterangannya, Rabu (7/10) malam.
Bukan tanpa alasan Fahri berpendapat demikian.
Sebab, jauh hari sebelumnya ia pernah menyampaikan sebuah analisis terkait munculnya wacana Omnibus Law UU Ciptaker ini, saat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) disahkan pada Januari 2020.
Wakil ketua umum Partai Gelora Indonesia ini mengatakan basis analisisnya kala itu dengan membaca motif dan filosofi di balik UU, setelah melihat akumulasi lima tahun pemerintahan Presiden Jokowi yang bermazhab pembangunan ekonomi.
"Mazhab inilah yang ditayangkan dalam satu perundang-undangan," jelas Fahri.
Ia menjelaskan, sebetulnya ada dua mazhab ekonomi yang berkembang.
Fahri Hamzah memprediksi nasib UU Cipta Kerja yang saat ini menuai penolakan secara luas di masyarakat.
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja