Prediksi Fahri Hamzah soal Nasib UU Cipta Kerja, Tragis!
Seperti peraturan pemerintah, disusul peraturan presiden, atau keputusan presiden dan peraturan-peraturan di bawahnya lagi.
"Jadi, sekali lagi, ini (omnibus law) pekerjaan yang rumit, yang kemungkinan mendatangkan banyak masalah," ungkap politikus dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Lebih lanjut Fahri Hamzah menjelaskan perampasan kewenangan-kewenangan atau hak-hak di dalam UU lain telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi kini dimasukkan kembali dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Karena itu, Fahri meyakini perampasan hak terkait pekerja, lingkungan hidup, kewenangan-kewenangan pejabat daerah dalam Omnibus Law UU Ciptaker itu tentu akan ditinjau oleh MK sebagai masalah yang sama, jika ada yang mengajukan judicial review.
"Sekali lagi, inilah bahayanya dari penyederhanaan undang-undang sehingga sangat mungkin MK tidak saja membatalkan pasal per pasal, karena rumit. Sangat mungkin MK justru membatalkan keseluruhannya, lalu menyuruh kita merujuk kepada UU yang lama," paparnya.
Menurut dia, dengan merujuk kepada UU lama, maka tinggal melakukan sinkronisasi aturan teknis di bawahnya.
"Supaya yang namanya ego sektoral dan sebagainya itu bisa diselesaikan oleh tangan presiden sendiri," katanya.
Menurutnya lagi, ketika ada masalah, terlebih lagi masa pandemi Covid-19, pasti ada satu atau dua ketentuan yang sinkronisasinya perlu dibuat berdasar UU.
Fahri Hamzah memprediksi nasib UU Cipta Kerja yang saat ini menuai penolakan secara luas di masyarakat.
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja