Prediksi Fahri Hamzah soal Nasib UU Cipta Kerja, Tragis!

Namun, ujar dia, dalam melakukan itu presiden tidak perlu mengajak DPR. Menurut dia, presiden cukup membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
"Karena itu hanya semacam konsolidasi teknis, bukan merupakan mengulang apa-apa yang telah diproses selama 20 tahun ini oleh MK yang tidak diteliti secara baik dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini," jelasnya.
Jadi, Fahri Hamzah menegaskan, hal-hal inilah yang menjadi dasar pemikirannya bahwa Omnibus Law UU Ciptaker itu bisa dibatalkan tidak hanya pasal per pasal, tetapi secara keseluruhan oleh MK.
Karena itu, Fahri Hamzah pun meminta pemerintah berhati-hati dalam menjawab segala persoalan yang ada pascadisahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.
"Sebab hari-hari ke depan tentu setelah ada demonstrasi, akan terjadi arus gugatan kepada Mahkamah Konstotusi. Itu tidak mungkin dihindari, dan itu akan terjadi," pungkas mantan aktivis mahasiswa 1998 itu. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Fahri Hamzah memprediksi nasib UU Cipta Kerja yang saat ini menuai penolakan secara luas di masyarakat.
Redaktur & Reporter : Boy
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN