Prediksi Fahri Hamzah soal Nasib UU Cipta Kerja, Tragis!
Namun, ujar dia, dalam melakukan itu presiden tidak perlu mengajak DPR. Menurut dia, presiden cukup membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
"Karena itu hanya semacam konsolidasi teknis, bukan merupakan mengulang apa-apa yang telah diproses selama 20 tahun ini oleh MK yang tidak diteliti secara baik dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini," jelasnya.
Jadi, Fahri Hamzah menegaskan, hal-hal inilah yang menjadi dasar pemikirannya bahwa Omnibus Law UU Ciptaker itu bisa dibatalkan tidak hanya pasal per pasal, tetapi secara keseluruhan oleh MK.
Karena itu, Fahri Hamzah pun meminta pemerintah berhati-hati dalam menjawab segala persoalan yang ada pascadisahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.
"Sebab hari-hari ke depan tentu setelah ada demonstrasi, akan terjadi arus gugatan kepada Mahkamah Konstotusi. Itu tidak mungkin dihindari, dan itu akan terjadi," pungkas mantan aktivis mahasiswa 1998 itu. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Fahri Hamzah memprediksi nasib UU Cipta Kerja yang saat ini menuai penolakan secara luas di masyarakat.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja