Prediksi, Gugatan Bakal Dimentahkan MK
Sabtu, 16 Maret 2013 – 10:08 WIB
JAKARTA - Rencana dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumut untuk mengajukan gugatan sengketa hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK), mendapat tanggapan mantan Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Ray Rangkuty. Pernyataan Ray juga didasari keterangan Ketua Tim Investigasi Pelaksanaan Pilgubsu 2013 dari pasangan GusMan, Indra Bakti Lubis, yang menyebut telah mengumpulkan 1.500 pengaduan dugaan pelanggaran, seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN), Jumat (15/3).
Aktivis asal Mandailing Natal yang kini memimpin Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) itu yakin, majelis hakim MK nantinya akan mementahkan gugatan yang rencananya diajukan pasangan Gus Irawan-Soekirman dan Effendi Simbolon-Djumiran Abdi.
Baca Juga:
"Menurut pengamatan saya, tidak ada pelanggaran di pilgub Sumut yang bersifat massif, terstruktur, dan sistematis. Ada pelanggaran-pelanggaran, iya mungkin saja. Tapi masalahnya, apakah memenuhi syarat massif, terstuktur, dan sistematis? Saya kira tidak ada," ujar Ray Rangkuty kepada JPNN, Sabtu (16/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumut untuk mengajukan gugatan sengketa hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar