Prediksi, Gugatan Bakal Dimentahkan MK
Sabtu, 16 Maret 2013 – 10:08 WIB
JAKARTA - Rencana dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumut untuk mengajukan gugatan sengketa hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK), mendapat tanggapan mantan Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Ray Rangkuty. Pernyataan Ray juga didasari keterangan Ketua Tim Investigasi Pelaksanaan Pilgubsu 2013 dari pasangan GusMan, Indra Bakti Lubis, yang menyebut telah mengumpulkan 1.500 pengaduan dugaan pelanggaran, seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN), Jumat (15/3).
Aktivis asal Mandailing Natal yang kini memimpin Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) itu yakin, majelis hakim MK nantinya akan mementahkan gugatan yang rencananya diajukan pasangan Gus Irawan-Soekirman dan Effendi Simbolon-Djumiran Abdi.
Baca Juga:
"Menurut pengamatan saya, tidak ada pelanggaran di pilgub Sumut yang bersifat massif, terstruktur, dan sistematis. Ada pelanggaran-pelanggaran, iya mungkin saja. Tapi masalahnya, apakah memenuhi syarat massif, terstuktur, dan sistematis? Saya kira tidak ada," ujar Ray Rangkuty kepada JPNN, Sabtu (16/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumut untuk mengajukan gugatan sengketa hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin