Prediksi, Gugatan Bakal Dimentahkan MK
Sabtu, 16 Maret 2013 – 10:08 WIB
Antara lain soal warga yang diintimidasi dan dilarang masuk ke area TPS karena memakai baju batik Sumut Sejahtera. Hal lain yang mereka temukan di lapangan adalah banyaknya daftar pemilih tetap (DPT) ganda, banyak warga yang tidak menerima formulir C-6, dinyatakan telah pindah alamat padahal warga masih tinggal di daerah tersebut dan berbagai pelanggaran lainnya.
Baca Juga:
Juga tuduhan adanya kupon pembagian beras dan minyak goreng yang dilakukan salah satu pasangan Cagubsu-Cawagubsu tertentu.
Sementara, pasangan Effendi-Djumiran, melalui tim advokasinya, Arteria Dahlan, mengklaim menemukan 1.118 pelanggaran. Mulai dari pejabat yang ikut mempengaruhi pemilih, bantuan secara sistematis yang diindikasi money politic hingga pada uang rakyat digunakan untuk pemenangan.
Menurut Ray, bukti-bukti yang disebutkan calon penggugat itu masih lemah. Soal politik uang misalnya, penggugat harus bisa membuktikan bahwa itu terjadi secara massif, terstruktur, dan sistematis. Begitu juga soal tuduhan intimidasi. Jika sifatnya sporadis, Ray yakin MK akan mementahkan.
JAKARTA - Rencana dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumut untuk mengajukan gugatan sengketa hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar