Prediksi Kang Ujang Soal Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Jangan Kaget
Untuk itu, jika di hasil sidang sengketa pilpres ini para pemohon tidak mampu membuktikan tudingannya, maka sudah dipastikan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.
Bahkan, potensi ditolaknya gugatan 01 dan 03 sangatlah besar terjadi bila merujuk pada proses persidangan yang berlangsung kemarin.
“Kalau dugaan kecurangan tidak terbukti ya Prabowo-Gibran dengan mudah bisa menang di MK. Saya lihat potensi gugatan untuk ditolak itu tinggi atau besar berdasarkan pertimbangan sidang yang ada Mahkamah Konstitusi. Namun, apapun keputusan hakim besok harus kita terima,” paparnya.
“Kubu 01 dan kubu 03 seandainya ditolak pun harus menerima secara bijaksana, secara logowo karena cermin kenegarawanan itu terlihat dari ketika siap kalah, siap menang. Dan, yang menang pun tidak usah sombong karena itu sudah amanah yang diberikan 96 juta suara itu yang harus dijaga,” pungkas Ujang.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 22 April 2024 akan memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Begini prediksi akademisi Kang Ujang.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold