Prediksi LPSK Tepat, Bharada E Jadi Tersangka Cepat atau Lambat
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Bareskrim Polri menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E sebagai tersangka pembunuh Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata bukan hal mengejutkan bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan pihaknya sudah memperkirakan hal itu.
"Jadi, kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Edwin Partogi saat dihubungi wartawan, Kamis (4/ 8).
Beberapa waktu lalu Bharada E mengajukan program perlindungan ke LPSK. Menurut Edwin, LPSK akan memberikan perlindungan jika polisi yang menjadi tersangka pembunuhan itu mau menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bersikap kooperatif mengungkap tindak kejahatan.
"Dalam konteks status tersangka itu, sesuai undang-undang hanya diberikan perlindungan apabila dia sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama," tutur Edwin.
Mantan pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu juga menjelaskan ketentuan pemberian proteksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketentuan lain yang mengatur soal itu ialah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Whistleblower dan Justice Collaborator di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Menurut Edwin, salah satu syarat pemberian perlindungan ialah pemohon bukan pelaku utama. LPSK pun telah menjelaskan soal itu kepada Bharada E saat anggota Brimob itu menjalani pemeriksaan.
LPSK sudah memprediksi bahwa Bharada E akan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Polisi Tembak Rekan, Komisi III Soroti Kelayakan Anggota Polri Pegang Senjata
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi